Istilah transfer pricing sering kita temui dalam kegiatan transaksi perusahaan. Lebih tepatnya, terkait dengan pengurusan perpajakan perusahaan. Sebelum membahas transfer pricing lebih jauh, mari kita simak pengertian transfer pricing dari beberapa sumber berikut ini:
- Transfer pricing merupakan jumlah harga atas penyerahan barang atau imbalan atas penyerahan jasa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak dalam transaksi bisnis finansial maupun transaksi lainnya (Gunadi, 1997: 222).
- Transfer pricing merupakan bagian dari suatu kegiatan usaha dan perpajakan yang bertujuan untuk memastikan apakah harga yang diterapkan dalam transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa telah didasarkan atas prinsip harga pasar wajar (arm’s length price principle) (Darussalam dan Danny Septriadi, 2013: 7).
- Transfer pricing merupakan harga yang diperhitungkan untuk pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar-pusat pertanggungjawaban laba atau biaya, termasuk determinasi harga untuk barang, imbalan atas jasa, tingkat bunga pinjaman, beban atas persewaan dan metode pembayaran serta pengiriman uang (Mohammad Zain, 2007:294).
Atau secara singkat, transfer pricing bisa kita artikan sebagai suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan.
Tujuan Transfer Pricing
Dalam buku transfer pricing (Darussalam, Danny Septriadi dan Bawono Kristiaji, 2013) dijelaskan bahwa secara konsep transfer pricing dapat diaplikasikan untuk tiga tujuan yang berbeda, yaitu:
1. Dari sisi hukum perseroan, transfer pricing dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.
2. Dari sisi akuntansi manajerial, transfer pricing dapat digunakan untuk memaksimumkan laba suatu perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan kepada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.
3. Dari perspektif perpajakan, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Konotasi Negatif Transfer Pricing
Dalam prakteknya, transfer pricing sering dikaitkan dengan kegiatan manipulasi harga transfer untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, transfer pricing juga lekat makna ‘pejorative’.
Solusi pembuatan Laporan Keuangan
solusi pembuatan laporan keuangan yang dapat Anda manfaatkan terbagi 2 yaitu:
– solusi tradisonal (dengan menggunakan spreedsheet dan perangkat lunak / software Akuntansi)
– dan secara modern (dengan menggunakan perangkat lunak / software laporan keuangan dan jasa prfesional).
Mengapa Butuh Akuntan?
Dalam solusi pembuatan laporan keuangan secara modern dengan menggunakan jasa profesional agar laporan keuangan akurat dan andal dalam pengelolaan keuangan yang sukses.
Makna ‘pejorative’ di sini memiliki arti pengalihan atas penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan dalam suatu grup perusahaan multinasional ke perusahaan lain dalam grup perusahaan yang sama di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengurangi total beban pajak dari grup perusahaan multinasional tersebut.
Peraturan Mengenai Transfer Pricing
Di Indonesia, aturan mengenai transfer pricing secara umum diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Aturan lebih lanjut dan detail tentang transfer pricing juga dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011. Di dalam aturan tersebut disebutkan pengertian arm’s length principle yaitu harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar.
Tidak hanya itu, Ditjen Pajak juga telah mengeluarkan aturan lebih lanjut terkait dengan transfer pricing yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
Sumber :
DDTC
Majalah Pajak
Butuh Jasa Transfer Pricing
Punya pertanyaan soal laporan keuangan dan transfer pricing bisa hubungi kami
[whatsappsupport number=”6283871594333″ text=”Konsultasi Gratis” text-color=”#fff” bg-color=”#22c15e” message=”Konsultasi Gratis! Butuh Akuntan” ]